Kemudian, ada pula beberapa sumber yang mengatakan kegiatan pendataan tidak selalu ada setiap bulan selama satu tahun penuh.
BACA JUGA:Sambut Natal, Seperti Ini Tips Dekor Ruangan agar Semakin Estetik
Nah, untuk memastikan terkait masa kerja dan besaran gaji mitra statistik BPS bisa didapatkan langsung di BPS Kabupaten/Kota masing-masing.
Jenis Kontrak Kerja yang Perlu Dipahami
1. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tetap (PKWTT)
PKWTT ini adalah jenis kontrak kerja yang ditujukan bagi karyawan tetap.
Sebab, waktu tidak tetap yang dimaksud yakni tidak adanya batasan waktu kerja sama yang dijalin antara perusahaan dengan karyawan.
Umumnya, para karyawan yang mendapatkan PKWTT ini terlebih dahulu menyelesaikan waktu percobaan (probation) paling sedikit 3 bulan.
2. Perjanjian Kerja Waktu Tetap (PKWT)
Jadi, dalam kontrak kerja PKWT tentu sudah sangat jelas disebutkan bahwa hubungan pekerjaan hanya bersifat sementara dengan jangka waktu yang sudah ditentukan.
Umumnya, perjanjian ini bisa memiliki kekuatan hukum dengan adanya bukti tertulis yang dibubuhi materai.
BACA JUGA:Peluang Kerja Perbankan, Ini Ada 2 Posisi Lowongan Kerja BRI Desember 2023, Catat Syaratnya Berikut
3. Perjanjian Kerja Paruh Waktu
Jenis kontrak kerja ini dibuat hanya bagi pekerjaan yang memiliki durasi kurang dari 8 jam setiap harinya.
4.Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
Nah, perjanjian ini biasanya dibuat ketika pihak perusahaan bekerja sama dengan penyedia jasa tenaga kerja.