8. Selanjutnya, pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikannya, dapat mendaftar kembali di jenjang studi yang sama. Yakni dibuktikan dengan surat pemberhentian atau sejenisnya, yang diunggah bersama dengan ijazah
9. Pendaftar yang melampirkan LoA Unconditional dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP, wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan dari perguruan tinggi tujuan
10. Mempunyai surat rekomendasi yang diterbitkan paling lama 1 tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa
11. Pendaftar berstatus calon ataupun pegawai negeri sipil, tentara nasional Indonesia, polisi wajib melampirkan surat usulan minimal dari pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/ pengembangan sumber daya manusia untuk mengikuti beasiswa LPDP
12. Memiliki IPK dan persyaratan bahasa sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Naik 5 Kali Lipat, Pemerintah Anggarkan Bansos Beasiswa PIP Tahun 2024, Ini Kriteria Penerima
Demikian mengenai beasiswa LPDP 2024. Semoga bermanfaat. (Tim)