Bagi debitur perorangan:
- Warga Negara Indonesia (WNI) harus menyiapkan foto diri dan foto diri dengan KTP
- Warga Negara Asing (WNA) harus menyiapkan foto/scan paspor asli
- Debitur yang meninggal dunia diperlukan salinan surat keterangan kematian atau surat keterangan ahli waris
BACA JUGA:Cara Cek Pengumuman Hasil Rekrutmen Mitra Statistik BPS 2024, Jadwalnya Ada di Sini
Debitur badan usaha:
- Foto/scan kartu identitas dari pengurus, baik KTP atau paspor
- Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Salinan bukti atau akta pendirian badan usaha
- Salinan dokumen anggaran dasar dan serta kewenangan pengurus
Setelah semua dokumen pendukung siap, kamu bisa mulai mengecek SLIK OJK melalui laman iDebku. Berikut langkah-langkahnya.
- Buka laman https://idebku.ojk.go.id.
- Pilih "Pendaftaran".
- Silakan isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor Identitas, hingga kode captcha. Pastikan informasi benar dan sesuai.
- Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya"untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK.