NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Menjadi mitra statistik BPS tentu tidaklah mudah, namun mampu menjadi incaran para pencari kerja. Mitra statistik merupakan tenaga kerja yang direkrut oleh BPS untuk menunjang kegiatan statistik di suatu wilayah.
Mitra statistik yang direkrut ini dapat ditugaskan sebagai petugas pendataan lapangan Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS), petugas pengolahan data (editing coding dan/atau entri SUSENAS), ataupun sebagai petugas pemetaan.
BACA JUGA:Selain Sensus Penduduk, Ini Kegiatan Mitra Statistik BPS 2024, Sudah Tahu Apa Saja?
Lantas, apakah mitra statistik BPS akan mendapat gaji setiap bulannya? Untuk mendapatkan jawabannya, simak pembahasan berikut ini.
Sebagaimana diketahui, mitra statistik adalah tenaga kontrak. Hanya saja, mitra statistik BPS bukan tenaga honorer dan dibayarkan berdasarkan beban tugas yang telah selesai dikerjakan. Akan tetapi, untuk kegiatan statistik tertentu, mitra statistik akan dibayarkan berdasarkan kontrak dengan waktu dan besaran yang ditetapkan.
BACA JUGA:Lulus Mitra Statistik BPS 2024, Persiapkan Dirimu untuk Bertugas Seperti Ini
Jadi, aturan masa kontrak atau masa kerja mitra statistik BPS 2024 akan berlangsung selama 1 tahun pada 2024. Nantinya, pada saat pelatihan atau setelah selesai, mitra akan menandatangani surat perjanjian kerja (SPK). Dalam SPK tercantum berbagai hal untuk menjamin kepastian hukum bagi BPS dan Mitra termasuk besarnya honor yang akan diterima.
Lalu, apakah semua orang bisa mengikuti rekrutmen mitra statistik BPS?
Pada dasarnya yang bisa mengikuti rekrutmen mitra statistik BPS yakni:
- Pria/wanita berusia 18 sampai 50 tahun
- Berpendidikan minimal SMA sederajat (diutamakan lulusan D3 ke atas)
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki HP dengan nomor aktif dan mudah dihubungi
- Jujur dan bertanggung jawab
- Siap bekerja sesuai target, jadwal, dan peraturan/kesepakatan yang telah ditetapkan BPS