NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Walaupun masih tersisa tiga minggu lagi menuju pergantian tahun dari 2023 menuju 2024, Pemerintah Indonesia sudah menyetujui dan menetapkan tanggal hari libur nasional untuk tahun 2023 mendatang. Ini merupakan kesempatan bagi Anda untuk mengatur jadwal menggunakan waktu libur untuk dijadikan momen seperti apa.
BACA JUGA:Waspada, Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak Tajam, Diduga Ini Penyebabnya
Kesepakatan ini sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Tidak Tanggung-tanggung, bila dihitung alias dijumlahkan total hari libur nasional dan cuti bersama yang disepakati sebanyak 27 hari. Dari total 27 hari tersebut, rinciannya adalah 17 hari libur nasional karena tanggal merah dan 10 hari masuk dalam kategori cuti bersama.
BACA JUGA:China Semakin Mendekati Amerika Serikat Setelah Berhasil Kembangkan Teknologi Bawah Air
Penetapan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024 mengacu pada Keputusan Presidie (Keppres) No.251 Tahun 1967 tentang Hari-hari Libur yang telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir adalah dengan Keppres No.3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keppres No.251 tahun 1967.
Daftar Hari Libur Nasional 2024
1. Senin 1 Januari 2024 : Tahun Baru 2024 Masehi
2. Kamis 8 Februari 2024 : Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1445 H
3. Sabtu 10 Februari 2024 : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
4. Senin 11 Maret 2024 : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
5. Jumat 29 Maret 2024 : Wafatnya Isa Almasih
6. Minggu 31 Maret 2024 : Hari Paskah
7. Rabu dan Kamis 10-11 April 2024 : Hari Raya Idul Fitri 1445 H
8. Rabu 1 Mei 2024 : Hari Buruh Internasional