Untuk besaran bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah di atas diatur dalam rentang batas maksimal, sebab nilai faktualnya disesuaikan dengan usulan dari perguruan tinggi.
Nantinya, perguruan tinggi tempat kuliah mahasiswa penerima KIP Kuliah tersebut mengusulkan besaran biaya pendidikan sesuai nilai rata-rata yang berlaku untuk mahasiswa non-KIP Kuliah di setap prodi.
Lantas, apakah boleh perguruan tinggi boleh meminta tambahan biaya operasional pendidikan?
Untuk hal tersebut, perguruan tinggi tidak diperkenankan meminta lagi tambahan biaya terkait operasional pendidikan kepada penerima KIP Kuliah. Begitu pula biaya pendidikan yang terkait langsung dengan proses pembelajaran.
BACA JUGA:Mahasiswa Catat, Ini Biaya yang Dicover KIP Kuliah, Salah Satunya Uang Saku Bulanan
Kendati begitu, ada sejumlah jenis biaya terkait kegiatan pendidikan di kampus yang tidak ditanggung di program KIP Kuliah. Oleh karena itu, ada kemungkinan penerima KIP Kuliah tetap diharuskan membayarnya.
Bukan hanya bantuan pendidikan, program KIP Kuliah juga menyediakan bantuan biaya hidup tiap bulan bagi mahasiswa.
Nantinya, para mahasiswa penerima KIP Kuliah dapat mendapatkan bantuan biaya hidup bulanan dengan nilai yang dibedakan sesuai kategori 5 klaster wilayah tempat menempuh pendidikan.
Adapun besaran bantuan biaya hidup untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah 2023 sesuai 5 klaster wilayah, yakni:
- Rp800.000 per bulan
- Rp950.000 per bulan
- Rp1.100.000 per bulan
- Rp1.250.000 per bulan
- Rp1.400.000 per bulan.
BACA JUGA:Bahasa yang Lazim Digunakan di Eropa, Begini 11 Tips Supaya Lancar Berbicara Bahasa Jerman
Jadi, pembagian klaster tersebut dibuat berdasarkan hasil Survey Besaran Biaya Hidup dan Survei Sosial Ekonomi Nasional oleh BPS.