Rp 560 Juta Dana Desa Habis Untuk Judi Sabung Ayam, Begini Nasib Mantan Kades Lubuk Tanjung

Kamis 19-01-2023,11:23 WIB
Reporter : Agus Faizar
Editor : ahmad afandi

REJANG LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Sidang perkara dugaan korupsi penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2021 yang menjerat mantan Kades Lubuk Tanjung Kecamatan Sindang Beliti Ilir kabupaten Rejang Lebong, digelar dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu.

 

B erdasarkan fakta persidangan, H akim menyatakan terdakwa Selamat Amin bersalah dan terbukti menghabiskan uang negara sebesar Rp 560 juta untuk main judi sabung ayam.

 BACA JUGA:UMKM Disiapkan Pinjaman KUR Rp 36,5 triliun, Ini Sektor yang Diprioritaskan

M ajelis Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidaer satu bulan kurungan dan wajib mengganti kerugian negara Rp 560 juta atau diganti kurungan satu tahun penjara.

 BACA JUGA:Cicilan Hanya Rp 30.600, Pinjam KUR Pegadaian Disiapkan Dana Miliaran, Cek Ketentuan dan Syaratnya

Sementara itu atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Selamat Amin menyatakan kepada majelis hakim menerima putusan yang sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Rejang Lebong .

 BACA JUGA:Siapkan KTP dan KK, Suku Bunga KUR BRI Kecil, Pinjaman Bisa Rp 500 Juta

BACA JUGA:Pinjam KUR BRI Rp 50 Juta, Cicilan dari Rp 100 Ribu, Lihat Tabel dan Syarat Pengajuannya

Sedangkan  untuk memulihkan kerugian negara, Jaksa pun akan melakukan tracking aset, karena terdakwa mengaku sudah tidak memiliki harta benda.

 

Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong , Arya Marsepa menyatakan, semua yang didakwakan kepada terdakwa diakuinya. Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2021 untuk pekerjaan fisik pembuatan drainase dan rabat beton di Desa Lubuk Tanjung, disunat oleh terdakwa dan mengakibatkan pekerjaan tersebut terbengkalai alias tidak selesai. S elain itu, terdakwa juga tidak pernah melibatkan tim pelaksana pengelolaan keuangan desa.

 BACA JUGA:Perdana, Cangkang Sawit Bengkulu Masuk Negeri Sakura

“Terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu. Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa,” ungkap Arya

 BACA JUGA:Bukan Kaleng-kaleng, Proyeksi Ekspor Cakang Sawit Bengkulu ke Jepang Ratusan Miliar

Mantan Kades Lubuk Tanjung Rejang Lebong ini dipastikan akan mendekam lama dalam penjara, karena pasca pembacaan putusan, Kejari Rejang Lebong akan kembali menaikan perkara serupa tahun anggaran 2020.

 BACA JUGA:Peras Kades, Oknum Wartawan Terjaring OTT, Begini Modusnya

Agus Faizar

Kategori :