Kades Demo Tuntut Revisi Undang-undang Tentang Desa, Poinnya Jabatan Menjadi 9 Tahun dan ADD Rp 5 Milyar Desa

Rabu 06-12-2023,09:32 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Aliantoro

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM- Sejumlah kades asal Kabupaten Seluma yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar unjuk rasa di depan DPR RI Jl. Gatot Subroto, Jakarta Pusat. 

 

Mereka menuntut untuk segera disahkannya Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebelum diadakannya Pemilu 2024.

 

Salah seorang kades asal Kabupaten Seluma yang ikut berdemo adalah Kades Penago Baru, Salikin.

Salikin mengatakan aksi mereka ini digelar sejak Selasa (5/12) pukul 09.00 WIB, hingga pukul 12.45 wib, dengan bergabung rombongan kades-kades lainnya dari seluruh Indonesia.

 

BACA JUGA:Oknum Kades di Seluma Jalani Sidang Adat, Perkaranya Menyangkut Istri Orang

 

Aksi ini menurutnya setelah sebelumnya Pimpinan DPR menerima surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas revisi UU Desa Nomor 6/2014.

 

Beberapa poin tuntutan dalam aksi demonstrasi tersebut, Salikin menyebut untuk disegerakannya revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satunya tentang penambahan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun, selain itu poin berikutnya tentang penambahan Dana Desa Rp 5 miliar untuk setiap des, dan pengelolaannya lebih dominan dikelola oleh desa.

"Iya kita menjalin solidaritas dengan kades seluruh Indonesia agar DPR RI segera merevisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satunya tentang penambahan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun, selain itu poin berikutnya tentang penambahan Dana Desa Rp 5 miliar untuk setiap des, dan pengelolaannya lebih dominan dikelola oleh desa," tutur Salikin.

Kategori :