NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kejaksaan Agung 2023 dapat melihat hasilnya melalui link berikut ini.
Seperti diketahui, Kejaksaan RI menjadi salah satu instansi yang akan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun ini.
BACA JUGA:Link Daftar Bintara dan Tamtama TNI AL Gelombang I Tahun 2024, Ini Perbedaan Keduannya
Adapun berikut ini link pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 Kejaksaan Agung yakni:
https://biropeg.kejaksaan.go.id/
Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2023
Apabila pendaftar masih bingung mengenai cara mengecek hasil seleksi PPPK 2023, berikut cara atau langkah-langkahnya:
- Silakan buka laman resmi sscasn.bkn.go.id
- Masuk dengan NIK dan password yang telah didaftarkan
- Klik "Login" lalu laman Resume Pendaftaran akan muncul di layar
- Gulir layar hingga melihat hasil seleksi
- Resume Pendaftaran di layar akan tampil dengan keterangan lulus PPPK Guru, Kesehatan dan Teknis 2023
BACA JUGA:Saat Jumlah Perempuan Lebih Banyak Dibanding Laki-laki, Itu Salah Satu Tanda Kiamat
Nah, bagi peserta yang dinyatakan lulus maka akan segera bersiap mengikuti pengisian DRH NI PPPK.
Adapun berikut ini tahapan dan cara pengisian DRH NI PPPK, yakni:
- Tahap 1 - Pengisian Data Diri dan Hobby
1. Peserta diminta untuk mengisi biodata, alamat domisili, dan keterangan pribadi lainnya.
2. Terdapat kolom "Hobby" yang dapat diisi dengan lebih dari satu jenis hobi, seperti membaca, olahraga, menyanyi, seni, dan lain-lain.
BACA JUGA:Jika Berhasil Duduk di Senayan, Segini Uang Bulanan yang Bakal Dibawa Pulang Anggota Dewan
- Tahap 2 - Pendidikan dan Kursus
1. Peserta harus melengkapi data mengenai riwayat pendidikan dan kursus.
2. Pendidikan yang digunakan saat melamar akan otomatis muncul, namun peserta dapat mengubahnya sesuai kebutuhan.
3. Tidak diperbolehkan menambahkan pendidikan setingkat atau lebih tinggi dari pendidikan yang digunakan saat melamar.
- Tahap 3 - Riwayat Pekerjaan
1. Peserta akan diminta untuk melengkapi kolom tentang riwayat pekerjaan, penghargaan, dan prestasi.
- Tahap 4 - Riwayat Keluarga
1. Peserta diharuskan mengisi data seluruh anggota keluarga, termasuk pasangan (suami/istri), anak, orangtua kandung, saudara kandung, dan mertua.
BACA JUGA:Gak Ada Uang tapi Tetap Bisa Belanja, Ini Kelebihan dan Kekurangan Shopee Paylater
- Tahap 5 - Organisasi
1. Peserta wajib mengisi riwayat organisasi yang pernah diikuti (jika ada) dan mengisi data lain yang diperlukan.
- Tahap 6 - Unggah Dokumen
1. Peserta perlu mengunggah DRH yang telah diisi dan ditandatangani sebelumnya. Hal ini dilakukan dengan dua kali klik pada cetak DRH yang sudah diisi dan menandatangani data tersebut.
2. DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke SSCASN sesuai dengan ketentuan yang tertera.
Perlu diingat dan dicatat, peserta perlu memperhatikan setiap tahap dengan cermat untuk memastikan DRH NI PPPK terisi dengan lengkap dan akurat.