BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Luar biasa. Gerak cepat Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu patut diacungi jempol. Dalam tempo 24 jam setelah menerima laporan pencurian, pelakunya berhasil ditangkap. Pelakunya inisial CA, usia 19 tahun seorang residivis.
Sebelumnya polisi menerima laporan dari Yusi Damayanti, seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Semarak 1 Kelurahan Bentiring Permai, Kota Bengkulu. Yusi mengaku rumahnya telah dimasuki pencuri.
BACA JUGA:Perwira AL dari Bengkulu yang Cemerlang, Ini Profil Laksda Irvansyah yang Dipromosi Panglima TNI
Laporan tersebut ditindaklanjuti, sehingga tim Macan Gading mendapati nama CA.
BACA JUGA:Putra Bengkulu Ditunjuk Panglima TNI Isi Kursi yang Ditinggalkan Laksamana M Ali Jadi KSAL
Pencarian terhadap pelaku dimulai. Kamis siang (19/1) polisi mendapati CA berada di Jalan Kalimantan Rawa Makmur. Tidak ingin kehilangan sasaran, tim Resmob Macan Gading langsung melakukan penangkapan.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Aris Sulistyono melalui Kasat Reskrim, AKP. Welliwanto Malau menuturkan, CA ditangkap tanpa perlawanan saat berada di Simpang SPBU Rawa Makmur. Pelaku yang tinggal di Jalan Semarak 2 Kelurahan Bentiring ini tidak berkutik saat sepeda motor yang dikendarainya disetop Tim Resmob Macan Gading.
BACA JUGA:Bawa Jenazah, Mobil Ambulans RSUD Tabrakan
"Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti smartphone hasil curian," ujar AKP. Malau.
BACA JUGA:Februari Beli Pertalite dan Biosolar Dibatasi Maksimal 20 Liter, Jika…
Berdasarkan laporan ke polisi, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu belakang, kemudian mengambil smartphone milik anak korban. Tidak hanya itu, pelaku juga membawa kabur satu tabung gas 3 Kilogram. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 4,3 juta.
BACA JUGA:MAKIN GAWAT, Sudah 10 Kabel Trafo PLN di Seluma Hilang
Agus Faizar