Tahap 2: Pendidikan dan Kursus
Peserta harus melengkapi data mengenai riwayat pendidikan dan kursus. Kemudian terdapat kategori pendidikan yang digunakan saat melamar akan otomatis muncul, namun peserta dapat mengubahnya sesuai kebutuhan.
Selanjutnya, tidak diperbolehkan menambahkan pendidikan setingkat atau lebih tinggi dari pendidikan yang digunakan saat melamar.
Tahap 3: Riwayat Pekerjaan
Peserta akan diminta untuk melengkapi kolom tentang riwayat pekerjaan, penghargaan, dan prestasi.
Tahap 4: Riwayat Keluarga
Peserta diharuskan mengisi data seluruh anggota keluarga, termasuk pasangan (suami/istri), anak, orangtua kandung, saudara kandung, dan mertua.
Tahap 5: Organisasi
Peserta wajib mengisi riwayat organisasi yang pernah diikuti (jika ada) dan mengisi data lain yang diperlukan.
Tahap 6: Unggah Dokumen
Peserta perlu mengunggah DRH yang telah diisi dan ditandatangani sebelumnya. Hal ini dilakukan dengan dua kali klik pada cetak DRH yang sudah diisi dan menandatangani data tersebut.
Jadi, DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke SSCASN sesuai dengan ketentuan yang tertera.
BACA JUGA:Teknik Pemeraman Durian yang Belum Masak, Dijamin Matang dengan Cepat dan Sempurna
Perlu diingat dan dicatat, peserta perlu memperhatikan setiap tahap dengan cermat untuk memastikan DRH NI PPPK terisi dengan lengkap dan akurat.
Dalam pelaksanaanya proses ini adalah bagian penting dalam persiapan menuju perjanjian kerja sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.