NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) merupakan Lembaga Negara Non Kementerian Indonesia yang bertugas menyelenggarakan kebijakan pencegahan, perlindungan, dan peredaran narkotika, prekursor, serta bahan aditif lainnya, kecuali untuk tembakau dan alkohol.
Sejarah penanggulangan bahaya narkotika dan kelembagaannya di Indonesia dimulai tahun 1971. Pada saat dikeluarkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 6 Tahun 1971 kepada, Kepala Badan Koordinasi Intelijen Nasional (BAKIN).
Tujuannya untuk menanggulangi 6 (enam) permasalahan nasional yang menonjol, yaitu pemberantasan uang palsu, penanggulangan penyalahgunaan narkoba, penanggulangan penyelundupan, penanggulangan kenakalan remaja, penanggulangan subversi, pengawasan orang asing.
Berdasarkan Inpres tersebut Kepala BAKIN membentuk Bakolak Inpres Tahun 1971 yang salah satu tugas dan fungsinya adalah menanggulangi bahaya narkoba.
Bakolak Inpres adalah sebuah badan koordinasi kecil yang beranggotakan wakil-wakil dari Departemen Kesehatan, Departemen Sosial, Departemen Luar Negeri, Kejaksaan Agung, dan lain-lain. Yang berada di bawah komando dan bertanggung jawab kepada Kepala BAKIN.
Badan ini tidak mempunyai wewenang operasional dan tidak mendapat alokasi anggaran sendiri dari ABPN melainkan disediakan berdasarkan kebijakan internal BAKIN.
Pada masa itu, permasalahan narkoba di Indonesia masih merupakan permasalahan kecil dan Pemerintah Orde Baru terus memandang dan berkeyakinan bahwa permasalahan narkoba di Indonesia tidak akan berkembang. Karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang ber-Pancasila dan agamais.
Pandangan ini ternyata membuat Pemerintah dan seluruh bangsa Indonesia lengah terhadap ancaman bahaya narkoba, sehingga pada saat permasalahan narkoba meledak dengan dibarengi krisis mata uang regional pada pertengahan tahun 1997.
Pemerintah dan bangsa Indonesia seakan tidak siap untuk menghadapinya berbeda dengan Singapura, Malaysia dan Thailand yang sejak tahun 1970 secara konsisten dan terus menerus memerangi bahaya narkoba.
BNN dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia. Dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, BNN mempunyai tugas utama, antara lain:
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional terkait pencegahan dan pemberantasan konflik narkotika.
- Penyiaran dan penyebarnya gelap narkotika serta prekursor.