KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM - Macan Jupi Satnarkoba Polres Kepahiang kembali menunjukan taringnya dengan menangkap Sg, warga Desa Taba Air Pauh Kepahiang.
Lantaran diduga menjadi pengedar narkoba jenis ganja.
Sg diduga menjadi pengedar setelah ditangkap saat akan berangkat bekerja, dan langsung dilakukan penggeledahan di kediamannya, kemudian ditemukan 11 paket sedang diduga narkoba jenis ganja yang disimpannya di dapur rumahnya.
BACA JUGA:Harga Terbaru TBS Bengkulu Hingga 31 Januari. Tingkat Petani Lebih Tinggi
Kasat Narkoba Polres Kepahiang, AKP Tomy Sahri mengatakan, pelaku Sg ini ditangkap setelah tim opsnal Macan Jupi melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat atas kepemilikan ganja dari pelaku, yang langsung dilakukan penangkapan.
BACA JUGA:Soal OTT, Kades kok Mau Nyetor Uang Puluhan Juta, Kenapa?
"Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, Macan Jupi langsung melakukan lidik, kemudian melakukan penangkapan yang ditemukan 11 paket barang haram tersebut," kata AKP Tomy Sahri, Jumat (20/1).
BACA JUGA:Arahan Kapolda Bengkulu: Sikat Pungli
Sementara itu kepada rbtv.disway.id, pelaku Sg mengakui bahwa dirinya memang menjual barang haram tersebut, yang didapatnya dari temannya. Kemudian untuk dijual kembali kepada konsumennya.
BACA JUGA:Tamatan SMP Buruan Daftar, Minta SK dari Kades, Ini Syarat Jadi Komponen Cadangan
"Baru satu bulan, saya dapat dari teman," singkatnya.
(Nico Relius)