NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Peserta seleksi PPPK 2023 Kementerian Agama (Kemenag) dapat mengecek atau melihat kelulusan di akun SSCASN BKN masing-masing peserta.
Calon PPPK Kemenag 2023 yang lulus seleksi kompetensi, wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).
Sehingga, penting bagi para peserta untuk mengetahui kelengkapan dokumen persyaratan serta ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:BBM Mahal, Ini 9 Tips Membeli Motor Listrik, Tetapi Pastikan Nomor 2 dan 8 Jadi Syarat Utama Ya
Lantas, kapan SKTT dilaksanakan? Berikut pembahasannya.
Sebelum melaksanakan SKTT, berikut cara cek pengumuman kelulusan PPPK 2023 Kemenag :
1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/.
2. Klik “Login” atau “Masuk” di pojok kanan atas.
3. Masuk menggunakan akun masing-masing peserta.
4. Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password, lalu klik “Masuk”.
5. Setelah berhasil login, akan ditampilkan resume pendaftaran beserta keterangan kelulusan PPPK Guru, Kesehatan dan Teknis 2023.
BACA JUGA:Berbahaya, Penderita Diabetes Wajib Hindari 9 Makanan Ini Agar Kadar Gula Darah Tetap Aman
Melansir dari laman resminya, SKTT bagi calon PPPK 2023 Kemenag yakni pada 12 Desember 2023.
Ketentuan Pelaksanaan SKTT PPPK Kemenag 2023
Adapun berikut ini ketentuan pelaksanaan SKTT calon PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023: