Lakukan 9 Langkah Ini jika Angsuran KUR BRI Macet, Hentikan Pengeluaran yang Tidak Perlu

Senin 11-12-2023,05:39 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Mengajukan pinjaman ke bank dalam bentuk kredit menjadi angin segar bagi para pelaku UMKM mencari modal yang berasal dari lembaga kredibel. Sayangnya, dalam masa peminjaman, terdapat berbagai kendala ketika menggunakan sistem kredit, misalnya saja kredit macet.

Kredit macet artinya kondisi peminjam yang tidak dapat membayar cicilan kredit atau hutang karena di tengah masa cicilan atau pelunasan, dana yang dimiliki peminjam tidak cukup untuk membayar. 

BACA JUGA:Walaupun Tidak Ada Jaminan Tetap Bisa Ajukan KUR Mandiri, Begini Caranya

Hal ini disebabkan bisa jadi karena menurunnya pendapatan atau usaha bangkrut.

aKondisi ini membuat peminjam jadi menunda, meminta perpanjangan waktu bayar, mangkir, atau alasan lainnya. Biasanya kredit macet sering dialami oleh debitur yang meminjam dana dalam jumlah besar.

Nah, BRI sebagai bank yang menyediakan program KUR juga sering memiliki nasabah yang mengalami kredit macet. Namun, perlu dipahami status pinjaman akan berubah menjadi kredit macet apabila peminjam tidak dapat membayar dalam jangka waktu 6 bulan berturut-turut.

Jadi sanksi yang akan diterima peminjam di awal-awal keterlambatan adalah akan dikenakan denda oleh pihak BRI.

Berikut ini beberapa prosedur yang akan dilakukan oleh pihak bank untuk memberikan sanksi kredit macet KUR BRI.

BACA JUGA:Ada Niat Buka Usaha Kecil-kecilan, Bisa Ajukan KUR BNI Rp 25 Juta, Angsurannya Rp 483 Ribu

1. Pemberitahuan Keterlambatan Angsuran

Tahap awal menghadapi debitur yang mengalami kredit macet adalah dengan mengidentifikasi lamanya keterlambatan angsuran dan waktu jatuh temponya. Setelah itu, pihak bank akan memberitahu debitur melalui telepon atau surat untuk segera melakukan pelunasan hutang.

2. Memberikan Tenggat Waktu

Prosedur kedua setelah mendapat telepon atau surat mengenai pemberitahuan keterlambatan, debitur kredit macet akan mendapatkan kompensasi berupa tenggat waktu pelunasan.

3. Memberikan Surat Peringatan

Setelah mendapat kompensasi perpanjangan tenggat waktu pelunasan (biasanya selama sebulan) dan debitur tidak ada itikad baik untuk membayar angsuran pokok dan bunga yang dibebankan, maka debitur akan mendapat surat peringatan.

Kategori :