11. Lain-lain:
.....................................................................................................
.....................................................................................................
.....................................................................................................
.....................................................................................................
BACA JUGA:Cocok Sekali, Parfum Aroma Teh Brand Lokal yang Meningkatkan Percaya Diri serta Kenyamanan
Daftar Riwayat Hidup ini dibuat dengan sebenarnya untuk digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon anggota KPPS untuk Pemilu Tahun 2024.
Pada bagian atas daftar riwayat hidup peserta dapat melengkapi foto berukuran 4x6. Sementara di bawah dapat dilengkapi dengan tanggal pembuatan beserta tanda tangan yang membuat pernyataan.
Wewenang KPPS pada Pemilu 2024
BACA JUGA:Setiap Manusia Pasti Menjalaninya, Begini Perbedaan Yaumul Hisab dan Yaumul Mizan
Jadi, KPPS Pemilu 2024 juga memiliki kewenangan yakni sebagai berikut:
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarat Petugas KPPS Pemilu 2024
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, syarat yang harus dipenuhi oleh calon petugas KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut.