Terkait tunjangan yang didapat karyawan Bank BRI, ada aturan yang mengatur hal tersebut.
Aturan yang dimaksud adalah Permen BUMN RI No. Per-05/MBU/03/2018 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Pada pasal 2 ayat (3), disebutkan bahwa tunjangan kerja yang diterima pegawai didasarkan pada kelas jabatan masing-masing.
2. Jenjang Karier
Bank BRI menerapkan sistem jenjang karier untuk para pegawainya dalam lingkup pekerjaan.
Jadi, pegawai bisa mencapai puncak karier yang diinginkan dengan mengasah terus diri.
3. Pelatihan dan Pengembangan
Dalam kurun waktu tertentu, beberapa divisi di Bank BRI umumnya mengadakan sebuah pelatihan dan pengembangan bagi pegawai yang ingin menambah ilmu di bidang tertentu.
Setiap karyawan mempunyai kesempatan untuk mengikuti pelatihan tersebut.
Pelatihan ini diadakan dengan sangat menyeluruh untuk membentuk pegawai yang kompeten.
BACA JUGA:Masa Pengumuman Segera Berakhir, Ini Update Link Kelulusan PPPK 2023 di Berbagai Instansi
4. Jaminan Masa Tua
Karena termasuk BUMN, Bank BRI memberikan jaminan masa tua yang berlaku bagi karyawan tetap.
Setiap karyawan yang sudah mencapai masa akhir bakti berhak mendapatkan jaminan masa tua, berupa pesangon.
Di samping itu, mereka juga akan tetap menerima tunjangan pensiun setiap bulannya meski jumlah yang didapat lebih kecil.
Cara Daftar lowongan kerja Bank BRI diantaranya: