Saat ditangkap pelaku tak berkutik dan langsung diserahkan ke Satreskrim Polres Seluma.
"Pelaku berhasil diamankan 2 rekan anggota Satlantas Polres Seluma, di simpang jalan buntu samping SMPN 2 Seluma Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur, kemudian langsung kita serahkan ke Satreskrim," tutur Iptu. Teguh Prasetiyo.
Menindaklanjuti hal ini, Kasat Reskrim Polres Seluma Iptu. Dwi Wardoyo menegaskan sopir mobil Timor tersebut dalam kondisi sadar dan tidak ada mengonsumsi alkohol atau narkoba.
BACA JUGA:Harga Rp269 juta, Bagaimana Fitur Mobil Listrik Wuling Cloud EV dan Air EV
Namun ada indikasi percobaan pembunuhan terhadap petugas saat melakukan razia gabungan Operasi Patuh Pajak, terlebih saat diamankan pelaku membawa 2 bilah senjata tajam, yang disimpang di bawah jok mobil, dan 1 bilah lagi di tas sandangnya.
"Iya ada unsur sengaja ingin mencoba membunuh petugas dengan menabrak dan melindasnya, sehingga kita kenakan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP Junto 53 percobaan pembunuhan atau penganiayaan yang menimbulkan luka, dan Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang ketentuan senjata tajam yang dimiliki pelaku," tegas Iptu. Dwi Wardoyo.
BACA JUGA:6 Vihara Tertua di Indonesia, Selain Indah Bangunannya juga Sarat Dengan Cerita
Sementara itu, anggota Satlantas Polres Seluma Bripda. Roy Sirait usai dilarikan ke RSUD Tais saat ini tengah menjalani rawat jalan, lantaran mengalami luka-luka di tangan dan kaki serta keseleo di pinggang.
(Hari Adiyono)