Penghasilan Tetap dengan memperhatikan Masa Kerja dan Jabatan. Penghasilan Tetap ke – 13 dan 14.
Revisi Pasal 100 Ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP 43 Tahun 2014, yang semua paling banyak 30% dari jumlah Anggaran Belanja Desa untuk mendanai Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya; dan Tunjangan dan Operasional Badan Permusyawaratan Desa, diubah menjadi paling banyak 30 % dari Anggaran Belanja Desa untuk mendanai Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya.
2.Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mengusulkan adanya tunjangan yang terdiri dari :
a. Tunjangan Jabatan.
b. Tunjangan Istri/suami.
c. Tunjangan Anak.
d. Tunjangan Beras.
(Novan Alqadri)