Kirim 200 Orang ke Silatnas, PPDI Bengkulu Minta Perangkat Desa Jadi PNS

Senin 23-01-2023,11:55 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : Purnama sakti

Penghasilan Tetap dengan memperhatikan Masa Kerja dan Jabatan. Penghasilan Tetap ke – 13 dan 14.

Revisi Pasal 100 Ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP 43 Tahun 2014, yang semua paling banyak 30% dari jumlah Anggaran Belanja Desa untuk mendanai Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya; dan Tunjangan dan Operasional Badan Permusyawaratan Desa, diubah menjadi paling banyak 30 % dari Anggaran Belanja Desa untuk mendanai Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya.

 

2.Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mengusulkan adanya tunjangan yang terdiri dari :

a. Tunjangan Jabatan.

b. Tunjangan Istri/suami.

c. Tunjangan Anak.

d. Tunjangan Beras.

 

(Novan Alqadri)

Kategori :