NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang disingkat Kementerian PPN/Bappenas adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Dalam membantu Presiden untuk menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional berada di bawah kebijakan Presiden, kementerian ini dipimpin oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang saat ini dijabat oleh Suharso Monoarfa sejak 2019.
Sejarahnya dimulai pada tahun 1947, dengan perkembangan nama hingga menjadi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional pada masa Orde Baru hingga kini.
Tugas utama Kementerian PPN/Bappenas mencakup perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pembinaan organisasi, pengelolaan kekayaan negara, dan pengawasan pelaksanaan tugas di lingkungan kementerian ini. Fokusnya termasuk formulasi strategi pembangunan nasional, kebijakan sektoral, lintas sektor, dan pengawasan ekonomi makro.
Melalui fungsi-fungsi tersebut, kementerian ini berperan aktif dalam mendukung Presiden dalam menjalankan pemerintahan negara, dengan berkomitmen pada perencanaan pembangunan nasional yang holistik dan berkelanjutan.
BACA JUGA:Silakan Daftar, PT Pelni Buka Lowongan Kerja Bulan Desember, Gajinya Dijamin Memuaskan
Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, seperti strategi pembangunan nasional, arah kebijakan sektoral, lintas sektor, dan lintas wilayah, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan.
2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional.
3. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
4. Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
5. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.