BACA JUGA:Perbedaan Sholat Dhuha Dan Sholat Isyroq, Begini Penjelasan dan Pendapat Para Ulama
- Hukum Jika Imam Sholat Berjamaah Tidak Disukai Banyak Orang
Selain hukum perempuan menjadi imam sholat, ada juga kondisi ketika seorang imam sholat ternyata banyak tidak disukai oleh orang-orang di sekitarnya. Nah, melansir dari laman Nu Online, apabila imam sholat berjamaah tidak disukai banyak orang berdasarkan kitab fiqih madzhab Syafi'i hukumnya adalah makruh. Abu Ishaq As-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi'I, juz II menjelaskan tentang hal ini yang berbunyi,
"Karenanya apabila orang tersebut tidak disukai oleh sedikit orang maka ia tidak makruh menjadi imam mereka, karena tidak ada seorang pun yang semua orang menyukainya,"
BACA JUGA:Begini Pedoman dan Tata Cara Melaksanakan Sholat Dhuha Yang Benar
Sedangkan hukum makruh tersebut diketahui tidak berlaku untuk makmum yang diimaminya. Itulah dua hal tentang hukum menjadi imam sholat berjamaah yang seringkali kita jumpai.
2. Syarat Imam Sholat Berjamaah
Sejumlah riwayat menyebutkan tentang syarat menjadi imam sholat berjamaah yang harus dipenuhi. Sehingga dengan terpenuhi syarat tersebut tentunya diharapkan ibadah yang dijalankan dapat lebih sempurna. Ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:
"Jika para imam yang shalat dengan kalian itu benar maka pahala bagi kalian semua, akan tetapi jika mereka melakukan kesalahan, bagi kalian pahalanya, kesalahannya hanya ditanggung oleh para imam tersebut."
Sedangkan syarat menjadi imam sholat berjamaah dapat kalian simak melalui ulasan di bawah ini.
BACA JUGA:Baca Dzikir Ini 33 Kali Usai Sholat Subuh dan Ashar, Siap-siap Diganjar Rezeki Besar
1. Imam Sholat Harus Beragama Islam
Syarat menjadi imam sholat berjamaah yang pertama adalah harus beragam Islam. Syarat ini tentunya menjadi syarat paling utama yang harus dipenuhi seorang imam sholat. Tentang syarat imam harus beragama Islam telah dijelaskan Imam Syafi'I dalam kitab al-Muhtaaj yang berbunyi:
"Jika diketahui dengan jelas bahwa seorang imam itu kafir atau dari jenis perempuan, maka wajib untuk mengulang sholatnya."
2. Berakal Sehat
Syarat imam sholat berikutnya haruslah berakal sehat. Berakal sehat artinya imam sholat tidak gila, mabuk, ataupun memiliki gangguan kejiwaan. Sebab itulah seorang imam harus benar-benar dalam keadaan sehat jiwa lahir dan batinnya.