1. Program Keluarga Harapan (PKH).
Bansos PKH diberikan untuk empat kategori penerima dan masing masih akan dicairkan dalam 4 tahapan selama satu tahun.
2. Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Bansos berupa BPNT juga diberikan dalam bentuk barang yaitu Sembako, Bansos non tunai ini diberikan sebanyak 4 kali dalam satu tahun dengan nominalnya sebesar Rp200.000
BACA JUGA:6 Rekomendasi Minyak Rem Motor Matic, Jangan Lupa Ganti Teratur agar Aman Berkendara
Masyarakat yang ingin menjadi bagian dari penerima Bansos dan terdaftar lewat DTKS harus memenuhis syarat-syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Termasuk golongan keluarga miskin atau rentan miskin.
- Bukan merupakan bagian dari ASN, TNI dan Polri.
Selain syarat diatas, ada juga 7 daftar kelompok rumah tangga yang tidak bisa terdaftar di DTKS 2024 yang perlu diketahui.
Berikut ini 7 kelompok rumah tangga yang tidak bisa diusulkan daftar DTKS:
1. Warga dengan KTP non DKI
2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta
3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI, Polri, atau anggota DPR maupun DPRD
BACA JUGA:Banyak yang Belum Tahu, Daun Landep Bisa Mengobati Luka Bakar, Sakit Gigi hingga Demam
4. Rumah tangga yang memiliki mobil