Selain itu, dana haji tahun ini tidak lagi dikelola oleh Kementerian Agama, melainkan melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sehingga Kementerian Agama RI hanya sebagai penyelenggara perjalanan ibadah haji.
BACA JUGA:Tidak Lulus PPS Kaur, Orang Tua ini Beberkan Oknum Diduga Pungli
"Karena adanya kenaikan biaya pemberangkatan ibadah haji ini, untuk urusan biaya pemberangkatan haji di dalam negeri saat ini dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sedangkan Kementerian Agama kapasitasnya hanya sebagai penyelenggara perjalanan ibadah haji," tutur Heriansyah.
BACA JUGA:Bawaslu Seluma Bagi-bagi Laptop dan Printer
Sementara itu, untuk para peserta calon jemaah haji yang telah masuk dalam waiting list, akan menyesuaikan biaya pemberangkatan ibadah haji setelah nantinya ditetapkan pemerintah pusat bersama DPR RI.
"Bagi calon jemaah haji yang sudah ada dalam waiting list, nanti akan disesuaikan kembali dengan biaya pemberangkatan ibadah haji pasca nanti ditetapkan pemerintah pusat bersama DPR RI," pungkasnya.
(Hari Adiyono)