NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) No 15/2023, pemerintah memberikan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
BACA JUGA:Sama Seperti ASN, PPPK juga Mendapat Jaminan Hari Tua jadi Tidak Perlu Minder
Seperti yang diketahui, pemerintah telah memberikan informasi mengenai pencairan gaji ke-13 yang akan diberikan kepada para ASN Indonesia. Pemberian gaji ke 13 oleh pemerintah tersebut tentunya akan sangat bermanfaat bagi para ASN, sebab dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, biaya anak masuk sekolah atau kuliah, serta bisa lebih meningkatkan daya beli masyarakat.
Penerima gaji ke-13 adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
BACA JUGA:Selain Gaji dan Tunjangan, PPPK Dapat THR Gak? Ini Aturannya, Silakan Dipahami
Melalui PP Nomor 15 tahun 2023 ini dijelaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Golongan V-IX, juga akan menerima gaji ke 13. Lebih lanjut dalam PP secara jelas menyatakan bahwa komponen gaji ke-13 PPPK Golongan V-IX terdiri dari : tunjangan keluarga, gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atapun tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Hal ini juga disesuaikan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, maupun kelas jabatannya.
Melalui besaran gaji pokok yang diterima PPPK Golongan V-IX membuat besaran dari gaji ke-13 mereka juga akan berbeda-beda. Selain lantaran golongan perbedaan gaji juga dapat dipengaruhi oleh Masa Kerja Golongan (MKG) dari masing-masing PPPK.
BACA JUGA:Kelulusan PPPK Guru Belum Diumumkan, Berikut Jadwal Terbaru dari BKN dan Tata Cara Pengisian DRH NI
Berikut rincian gaji PPPK sebagaimana diatur di dalam Perpres Nomor 98 tahun 2020 sesuai golongan MKG :
1. Golongan V
- MKG dibawah 1 tahun: Rp.2325.600
- MKG 1 tahun: Rp.2.362.200
- MKG 3 tahun: Rp.2.436.600
- MKG 5 tahun: Rp.2.513.400
- MKG 7 tahun: Rp.2.592.500
- MKG 9 tahun: Rp.2.674.200
- MKG 11 tahun: Rp.2.758.400
- MKG 13 tahun: Rp.2.845.300
- MKG 15 tahun: Rp.2.935.000
- MKG 17 tahun: Rp.3.027.300
- MKG 19 tahun: Rp.3.122.700
- MKG 21 tahun: Rp.3.221.000
- MKG 23 tahun: Rp.3.322.500
- MKG 25 tahun: Rp.3.427.100
- MKG 27 tahun: Rp.3.535.100
- MKG 29 tahun: Rp.3.646.400
- MKG 31 tahun: Rp.3.761.200
- MKG 33 tahun: Rp.3.879.700
2. Golongan VI
- MKG 3 tahun: Rp.2.539.700
- MKG 5 tahun: Rp.2.619.700
- MKG 7 tahun: Rp.2.702.300
- MKG 9 tahun: Rp.2.787.300
- MKG 11 tahun: Rp.2.875.200
- MKG 13 tahun: Rp.2.965.600
- MKG 15 tahun: Rp.3.059.100
- MKG 17 tahun: Rp.3.155.400
- MKG 19 tahun: Rp.3.254.800
- MKG 21 tahun: Rp.3.375.300
- MKG 23 tahun: Rp.3.463.000
- MKG 25 tahun: Rp.3.572.100
- MKG 27 tahun: Rp.3.684.600
- MKG 29 tahun: Rp.3.800.700
- MKG 31 tahun: Rp.3.920.400
- MKG 33 tahun: Rp.4.043.800
3. Golongan VII
- MKG 3 tahun: Rp.2.647.200
- MKG 5 tahun: Rp.2.730.500
- MKG 7 tahun: Rp.2.816.500
- MKG 9 tahun: Rp.2.905.200
- MKG 11 tahun: Rp.2.996.800
- MKG 13 tahun: Rp.3.091.100
- MKG 15 tahun: Rp.3.188.500
- MKG 17 tahun: Rp.3.288.900
- MKG 19 tahun: Rp.3.392.500
- MKG 21 tahun: Rp.3.499.300
- MKG 23 tahun: Rp.3.609.600
- MKG 25 tahun: Rp.3.723.200
- MKG 27 tahun: Rp.3.840.400
- MKG 29 tahun: Rp.3.961.400
- MKG 31 tahun: Rp.4.086.200
- MKG 33 tahun: Rp.4.214.900
4. Golongan VIII
- MKG 3 tahun: Rp.2.759.100
- MKG 5 tahun: Rp.2.846.100
- MKG 7 tahun: Rp.2.935.700
- MKG 9 tahun: Rp.3.028.200
- MKG 11 tahun: Rp.3.123.400
- MKG 13 tahun: Rp.3.221.800
- MKG 15 tahun: Rp.3.323.400
- MKG 17 tahun: Rp.3.428.000
- MKG 19 tahun: Rp.3.535.900
- MKG 21 tahun: Rp.3.647.400
- MKG 23 tahun: Rp.3.762.200
- MKG 25 tahun: Rp.3.880.700
- MKG 27 tahun: Rp.4.003.000
- MKG 29 tahun: Rp.4.129.000
- MKG 31 tahun: Rp.4.259.100
- MKG 33 tahun: Rp.4.393.100
Pegawai pemerintah yang berhak menerima gaji ke-13 adalah aparatur negara, yang terdiri atas PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara. Pegawai pemerintah yang juga termasuk sebagai aparatur negara di antaranya mencakup:
- Wakil menteri
- Staf khusus di lingkungan kementerian atau lembaga
- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Hakim ad hoc Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang terdiri atas:- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain;- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain;- Sekretaris atau dengan sebutan lain; dan /atau- Anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang terdiri atas:- Dewan Pengawas; dan- Pejabat Pengelola, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas:- Dewan Pengawas; dan- Dewan Direksi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:- Menteri;- Wakil Menteri;- Pejabat Pimpinan Tinggi;- Administrator; atau- Pengawas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Jika penasaran apakah PPPK mendapatkan gaji ketiga belas, serta jumlah berdasarkan golongannya. Itulah jawaban dari pertanyaan apakah PPPK dapat gaji ke-13 atau tidak. Berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2023, PPPK golongan V-IX akan mendapatkan gaji ke-13.
(Putri Nurhidayati)