Berdasarkan informasi resmi yang diterbitkan oleh KPU, honorarium untuk posisi anggota dan ketua KPPS pada Pemilu 2024 telah ditetapkan sebagai berikut:
Ketua KPPS Pemilu 2024 akan menerima gaji sebesar Rp1.200.000. Sedangkan anggota KPPS Pemilu 2024 akan mendapat gaji sejumlah Rp1.100.000.
Di samping itu, menurut Ketetapan Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022, gaji untuk posisi PTPS dalam Pemilu 2024 telah diatur sebesar Rp1.000.000.
Demikian setelah melihat perbedaan antara KPPS dan PTPS dalam Pemilu, termasuk dari segi tugas, wewenang, dan gaji yang diberikan, kini perbedaan keduanya mungkin menjadi lebih jelas. Semoga penjelasan ini membantu mengurai kebingungan yang sering muncul mengenai peran dan tanggung jawab keduanya dalam menjaga jalannya proses demokrasi.
(Sheila SIlvina)