BACA JUGA:Kelulusan PPPK Guru Belum Diumumkan, Berikut Jadwal Terbaru dari BKN dan Tata Cara Pengisian DRH NI
Selain itu, adapun hak dan tanggung jawab dari PPPK, yang seperti berikut ini :
1. Hak PPPK Hak PPPK sesuai Pasal 22 revisi UU ASN 2023 meliputi:
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas
- Cuti
- Pengembangan kompetensi
- Jaminan hari tua
- Perlindungan
2. Kewajiban PPPK Kewajiban PPPK, termasuk PNS, diatur dengan Pasal 23 revisi UU ASN 2023. Pegawai ASN wajib:
- Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;
- Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
- Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;
- Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
- Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
- Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BACA JUGA:Jangan Ragu Bertahan Menjadi PPPK, Berikut 6 Keuntungan PPPK, Tidak hanya Gaji
(Putri Nurhidayati)