Natal dan Tahun Baru Ada Pembatasan Lalu Lintas Kendaraan, Catat Jenis Kendaraan dan Tanggalnya

Rabu 20-12-2023,21:32 WIB
Reporter : Siska Harliana
Editor : Purnama Sakti

Pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan yang membawa, bahan bakar minyak, dan gas, barang ekspor dan impor, air minum kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, dan angkutan bahan pokok lainnya. 

BACA JUGA:Mana yang Benar Posisi Telunjuk saat Duduk Tahiyat, Digerakan atau Tidak? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Mempersiapkan mudik di momen nataru Dinas Perhubungan provinsi juga telah melakukan ramp check angkutan penumpang. Pemeriksaan dilakukan terhadap kendaraan maupun orang. Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim gabungan, baik dari Dinas Perhubungan Provinsi, pihak kepolisian, dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).

"Kita juga sudah melakukan pengecekan kendaraan penumpang, baik dari mesin dan saran pendukung kendaraan hingga sopir dan crewny," terang Bambang. 

BACA JUGA:Ada 6 Badan Ad Hoc yang Dibentuk KPU Selain KPPS, Begini Tugas dan Tanggung Jawabnya untuk Sukseskan Pemilu

Ditambahkan Bambang, puncak arus mudik ini akan terjadi pada 23 Desember nanti, menyambut libur Natal. Lalu menjelang tahun baru 2024.

"Puncak arus mudik untuk jelang Natalan akan terjadi pada 23 Desember nanti," sampai Bambang.

 

Siska Harliana

Kategori :