Untuk mensejahterakan karyawan, Pos Indonesia memberikan tunjangan yang tidak sedikit. Beberapa contohnya adalah:
BACA JUGA:Catat Ini Tugas dan Sanksi yang Didapatkan Anggota KPPS Jika Lalai Terhadap Tugas Dalam Pemilu
1. Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan adalah suatu penambahan nilai dan nominal gaji pegawai Pos Indonesia berdasarkan jabatan atau posisi seseorang pada organisasi perusahaan.
Secara umum, terdapat dua jenis tunjangan jabatan ini, yaitu tunjangan jabatan struktural dan fungsional. Pengertian tunjangan struktural adalah tunjangan yang diperoleh pegawai karena menjabat di struktural perusahaan.
Sementara itu, tunjangan fungsional adalah tunjangan yang diberikan dengan mempertimbangkan keahlian seseorang dalam suatu jabatan fungsional, seperti analisis, apoteker, peneliti maupun auditor.
Di Pos Indonesia, tunjangan jabatan cukup bervariasi. Akan tetapi secara nominal, rata-rata di kisaran 1,5 juta rupiah per bulan.
2. Tunjangan Pensiun
Para pegawai Pos Indonesia akan menerima tunjangan pensiun. Dengan besaran yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Undang – Undang.
Tunjangan Pensiun ini berfungsi sebagai bekal karyawan apabila mereka berhenti kerja dan tidak memperoleh gaji pegawai Pos Indonesia lagi. Terutama saat mereka menginjak lansia.
3. Tunjangan Hari Raya
Indonesia memiliki beberapa hari raya keagamaan. Biasanya masyarakat merayakannya secara meriah. Untuk semakin memeriahkan perayaan, Pos Indonesia memberikan pula tunjangan hari raya.
Besarannya sendiri memang tidak pasti. Sesuai dengan kebijakan dari Direktur Umum. Akan tetapi, Pos Indonesia berupaya untuk memberikan tunjangan jenis ini kepada seluruh karyawan.
BACA JUGA:Pelamar KPPS, Catat Berikut Tanggal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi, Selanjutnya Masa Sanggah
Tunjangan dan gaji pegawai pos Indonesia memang cukup bervariasi. Ada yang besar maupun kecil. Besar atau tidaknya nominal tergantung dari beberapa faktor, seperti lama bekerja, keterampilan, dan lain-lain.