19. Ahli Geoteknik: Rp12.500.000
20. Kepala Teknik: Rp15.000.000
21. Ahli Sumber Daya Manusia: Rp10.500.000
22. Supervisor Produksi Batubara: Rp13.000.000
23. Staf Hukum: Rp8.500.000
24. Ahli Lingkungan: Rp11.500.000
25. Staf Pemasaran: Rp7.500.000
Perlu diingat, bahwa angka-angka gaji di atas hanya perkiraan dan dapat bervariasi tergantung pada pengalaman kerja dan tingkat keahlian karyawan.
Adapun Jam Kerja dan Lemburan di PT Arutmin Indonesia:
PT Arutmin Indonesia menerapkan sistem jam kerja yang fleksibel untuk karyawan-karyawannya.
Jam kerja reguler diatur selama 8 jam sehari dan 40 jam seminggu. Jam kerja dimulai pada pukul 8 pagi dan berakhir pada pukul 5 sore.
Karyawan yang bekerja di luar jam kerja reguler atau pada hari libur akan mendapatkan kompensasi lemburan sesuai dengan kebijakan perusahaan.
Tunjangan dan Fasilitas Karyawan:
- Tunjangan Kesehatan
Karyawan mendapatkan tunjangan kesehatan yang mencakup asuransi kesehatan dan fasilitas medis.