9. Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka 8 hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Penerima Dana terlebih dahulu.
Perlu diketahui, sebelumnya per Oktober 2023 outstanding kredit yang disalurkan pinjol telah mencapai Rp58,05 triliun, naik 17,66% secara tahunan.
Adapun tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) di pinjol berada pada posisi 2,89% per Oktober, atau naik sedikit dari bulan sebelumnya, 2,82%. Angka ini masih berada di bawah batas wajar yang ditetapkan sebesar 5%.
BACA JUGA:Lulusan SMA dan SMK Bisa jadi Pegawai Kantor Pos, Ada Dibuka Lowongan Kerja, Segera Daftar
Berikut ini 7 aturan pinjol terbaru dan akan berlaku 2024:
1. Tidak boleh pinjam lebih dari tiga platform
Aturan pinjol OJK terbaru yang pertama adalah batasan bagi debitur yang dilarang mengajukan pinjaman online lebih dari tiga platform.
Salah satu alasannya adalah agar debitur atau masyarakat bisa terlepas dari kebiasaan gali lubang tutup lubang pinjol.
Oleh sebab itu, setiap debitur tidak boleh asal mengajukan pinjaman tanpa mempertimbangkan kemampuan untuk membayar kembali.
2. Denda keterlambatan 0,1-0,3 persen per hari
Aturan OJK tentang pinjol yang mulai berlaku 2024 berikutnya adalah denda keterlambatan bagi debitur. Pada pinjaman yang sifatnya produktif, denda keterlambatannya sebesar 0,1 persen per hari. Jumlah ini diproyeksikan akan turun menjadi 0,067 persen per hari pada 2026 mendatang.
Sedangkan pada pinjaman yang bersifat konsumtif, denda keterlambatannya sebesar 0,3 persen per hari dan diprediksi akan diturunkan menjadi 0,2 persen pada 2025.
3. Bunga turun menjadi 0,1-0,3 persen per hari
Selain denda keterlambatan, aturan tentang bunga pinjol juga diatur pada aturan pinjol OJK terbaru. Aturan ini akan diterapkan secara bertahap pada jangka waktu 2024 sampai 2026.
Pada pinjaman yang sifatnya pendanaan produktif, bunga maksimum dipatok sebesar 0,1 persen per hari pada Januari 2024. Besarannya akan turun menjadi 0,067 persen per hari pada 2026.