3. Lakukan pendaftaran pada website Kementerian ketenagakerjaan http://www.bsu.kemnaker.go.id/
Proses penyaluran BSU diawali dari Pengiriman data calon kepada kementerian ketenagakerjaan melalui perusahaan masing masing. Ketika data sudah sesuai, maka tahap selanjutnya penetapan berdasarkan kuasa pengguna anggaran sebagai proses pencairan dana BSU dan penyaluran melalui Bank dan Kantor Pos.
BACA JUGA:Yuk Kenali, Ragam Jenis Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Salah Satunya Katarak
Demikian cara daftar BSU, syarat penerima BSU dan cara cek penerima BSU yang bisa dicoba oleh para pekerja yang ingin mengetahui informasi tentang Bantuan Subsidi Upah.
(Putri Nurhidayati)