Di kutip dari beberapa sumber, Irto mengatakan “"Itu nanti dilakukan di sub penyalur (pangkalan), dan melakukan registrasi nanti sub penyalur. Masyarakat tidak perlu khawatir, cukup menunjukkan identitas diri (KTP) untuk di cross check dengan data P3KE, bila tidak terdaftar di P3KE akan kita input datanya,"
Dia juga menjelaskan bahwa masyarakat hanya perlu membawa identitas diri dalam bentuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Data tersebut akan dicek dengan data P3KE di sub penyalur.
Namun, hingga saat ini, belum ada syarat terdaftar dalam data P3KE yang diberlakukan untuk mendapatkan LPG 3 kg. Irto menjelaskan bahwa saat ini masyarakat masih bisa membeli LPG 3 kg di sub penyalur resmi tanpa harus mencocokkan dengan data P3KE.
BACA JUGA:Agar Tidak Terkendala saat Pengisian DRH NI, Lulusan PPPK Dianjurkan Mengikuti Cara Ini
Dengan menerapkan kebijakan wajib menggunakan KTP, pemerintah berharap dapat membantu mengidentifikasi siapa saja yang memiliki hak untuk membeli dan menggunakan LPG 3 Kg.
Pembelian LPG 3 Kg akan tercatat dalam sistem yang terintegrasi dengan basis data KTP, sehingga memudahkan pemerintah untuk memantau distribusi LPG secara real-time dan mengidentifikasi potensi penyalahgunaan. Sayangnya, kebijakan ini tidak luput dari kontroversi dan berbagai tantangan.
Salah satunya adalah kekhawatiran terkait privasi data yang terkait dengan penggunaan KTP sebagai syarat pembelian. Oleh karena itu, pemerintah telah menegaskan dan menjamin keamanan data pribadi setiap individu agar tidak disalahgunakan atau diakses oleh pihak yang tidak berwenang.
Selain itu, pemerintah juga akan memastikan ketersediaan infrastruktur dan sistem yang memadai untuk mendukung penerapan kebijakan ini. Hal ini termasuk dalam hal pengolahan data, sistem informasi terintegrasi, dan edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat dan cara penggunaan LPG 3 Kg yang efisien.
BACA JUGA:Didukung Fitur 5G, Honor X50i+ Meluncur di Akhir Tahun, Harga Rp 3 Jutaan Seperti Ini Spesifikasinya
Meskipun demikian, kebijakan ini merupakan langkah positif dari pemerintah dalam meningkatkan pengawasan distribusi LPG 3 Kg. Diharapkan bahwa dengan adanya syarat menggunakan KTP ini, penyalahgunaan LPG 3 Kg dapat ditekan dan pasokan LPG dapat lebih efektif di distribusikan kepada masyarakat yang memang benar benar membutuhkannya.
Selain itu, sebagai masyarakat kita juga berperan penting dalam mendukung kebijakan ini dengan mematuhi peraturan yang ada. Dengan memberikan kesempatan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan LPG 3 Kg ini, kita turut serta dalam upaya menjaga kesejahteraan dan keadilan sosial dalam penggunaan sumber daya energi di Indonesia.
Aziz Shadiq Ghaniy