- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya
BACA JUGA:4 Bank Ini Terima Gadai SK PPPK, Informasinya Bisa Cair Rp100 juta Tenor 5 Tahun
Besaran masing-masing tunjangan yang diberikan kepada PPPK telah diatur sesuai peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Yang paling penting untuk PPPK diketahui adalah gaji dan tunjangan yang di terima akan dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah, bunyi pasal 6 Perpres Nomor 98 tahun 2020.
(Tim)