BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Mengaku stres setelah bercerai dengan istrinya lebih kurang setengah tahun, seorang pria warga Kelurahan Bentiring berinisial Hr nekat mengkonsumsi narkotika jenis ganja dan sabu.
Diakui pelaku, jika mengkonsumsi narkoba ini dirutininya setelah becerai dengan istrinya lebih kurang enam bulan.
BACA JUGA:Ternyata Gara-gara Ini, Pelaku Nekat Bunuh Marbot Mesjid di Eks Lokalisasi
BACA JUGA:Pembunuh Marbot Mesjid di Eks Lokalisasi Ditangkap, Ini Pelakunya
Penangkapan terhadap pelaku ini disampaikan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono langsung dipimping oleh Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu AKP. Khairul Anwar Simatupang Sabtu malam, ketika melakukan mobiling patroli rutin di Jalan S. Parman Kota Bengkulu.
Ketika itu tim mendapati ada seorang pengendara mobil yang gerak geriknya mencurigakan. Tak ingin kecolongan, tim kemudian langsung memberhentikan kendaraan tersebut. Hasilnya waktu digeledah ditemukanlah dua peket ganja berukuran besar dan sedang, lima linting ganja, sembilan blok papir dan satu alat hisap sabu alias bong.
BACA JUGA:Aksi Anarkis di PT BRS, 11 Warga Diamankan, Perusahaan Ngaku Rugi Rp 461 Juta
"Dari pemeriksaan sementara, barang yang dimiliki pelaku didapatkan dari luar Kota Bengkulu yang dibelinya dengan diduga bandar," beber Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono.
Saat ini pelaku yang sudah diamankan bersama dengan bukti masih diperiksa di gedung Satresnarkoba Polresta Bengkulu.
BACA JUGA:Didominasi Akademisi, Ini Lima Orang Tim Seleksi KPU Provinsi Bengkulu
Bisa dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.
Rendra Aditya Gunawan