2. KUR Mikro
- Plafon lebih dari Rp 10 juta sampai dengan Rp 100 juta.
- Calon debitur dari sektor pertanian, perikanan, peternakan, dan perkebunan memiliki kesempatan maksimal 4 kali pinjam.
- Calon debitur dari sektor lainnya mempunyai kesempatan maksimal 2 kali pinjam.
- Suku bunga:
1. Suku bunga 6 persen efektif per tahun untuk akses pertama
2. suku bunga 7 persen per tahun untuk akses ke-2
3. suku bunga 8 persen per tahun untuk akses ke-3
4. suku bunga 9 persen per tahun untuk akses ke-4
- KMK maksimal 3 tahun dan KI maksimal 5 tahun.
- Calon debitur KUR BRI 2023 jenis Mikro memiliki usaha minimal berusia 6 bulan.
- Melampirkan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat pembuatan KTP, Kartu Keluarga (KK), atau akta nikah.
- Melampirkan NIB, surat keterangan usaha (kelurahan/desa maupun RT/RW), atau surat keterangan domisili usaha.
- Wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk plafon di atas Rp 50 juta
3. KUR Kecil