BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Pemerintah Provinsi Bengkulu menyetujui kenaikan dana Parpol di Kabupaten Mukomuko. Namun jumlah yang disetujui tidak seperti usulan Pemkab Mukomuko.
BACA JUGA:Luka Sayat di Leher, IRT Tewas Dekat Pohon Petai
Sebelumnya Pemkab Mukomuko mengusulkan kenaikan menjadi Rp 11 ribu per suara sah. Sedangkan jumlah yang disetujui Pemprov Bengkulu naik menjadi Rp 10 ribu.
Persetujuan ini disampaikan dalam rapat yang dipimpin Asisten I Pemprov Bengkulu, Khairil Anwar pada selasa (31/1). Selama ini dana Parpol di Mukomuko Rp 5.495 per suara. Kemudian diusulkan naik Rp 5.505 sehingga menjadi Rp 11 ribu. Diketahui, sejak tahun 2016 dana Parpol di Kabupaten Mukomuko memang tidak pernah naik.
BACA JUGA:Pemprov Awasi Rehabilitasi dan Reklamasi, Khususnya 13 Perusahaan Proper Merah
Penjelasan Khairil Anwar, ada beberapa pertimbangan sebelum memutuskan menaikan dana Parpol. Seperti standar pelayanan minimal atau SPM, kemampuan serta postur APBD.
“Usulan dari Pemkab Mukomuko tidak diakomodir seluruhnya karena dari sisi SPM, dari enam SPM ada satu SPM yang belum terpenuhi. Dibandingkan dengan kabupaten lain juga sama, tidak ada usulan kenaikan Pemkab diakomodir penuh. Hanya 80 hingga 90 persen atau lebih kecil dari usulan,” ujar Khairil Anwar.
(Siska Harliana)