BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Ngeri, oknum perwira berpangkat Iptu yang bertugas di Polres Bengkulu Tengah, terancam hukuman 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Dikawal Polisi, Pimpinan Pondok Pesantren Ditahan Jaksa
Terdakwa YM ini didakwa penuntut umum Kejati Bengkulu karena memiliki dan mengusai barang haram narkotika jenis sabu seberat 3 gram lebih.
Pasca pembacaan dakwaan Kamis (2/2) di Pengadilan Negeri Bengkulu, Wenharnol selaku penuntut umum langsung menghadirkan 3 orang saksi, yakni dua orang dari personel Paminal Polda Bengkulu dan 1 orang anggota Polres Benteng.
BACA JUGA:Heboh Isu Penculikan Anak, 3 Wanita Tanpa Identitas Sempat Diamankan
"Terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, serta Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar Wen.
Pasca mendengarkan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim Ivonne Tiurma Rismuli menunda persidangan hingga Senin depan (6/2) dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ade charge atau saksi meringankan dari pihak terdakwa.
BACA JUGA:DPRD Provinsi Bentuk Pansus, Raperda RTRW Dibahas Dalam 10 Hari
Berdasarkan dakwaan, perwira berpangkat IPTU ini ditangkap Paminal Polda Bengkulu di Aspol Polres Benteng pada 26 Oktober 2022 lalu. Pada saat duduk di teras rumah, Paminal tiba dan langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu seberat 3,32 gram di kantong celananya sebanyak 1 paket.(agus)