Korupsi Bawaslu Kaur, Kasek Divonis 3 Tahun Penjara dan Bendahara 1,4 Tahun.

Jumat 03-02-2023,11:22 WIB
Reporter : Agus Faizar
Editor : Septi Fitriani

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Pasca pembacaan dakwaan dan telah melakukan pembuktian di persidangan selama 3 bulan lebih, Jumat (3/2) Majelis Hakim yang diketuai oleh Dicky Wahyudi Susanto membacakan putusan terhadap terdakwa Repsun Devit selaku Kepala Sekretariat sekaligus PPK dan Soni Apriyanto selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran Bawaslu Kabupaten Kaur.

BACA JUGA:Anti Cekcok dan Anti Caplok, BPN/ATR Kabupaten Seluma Pasang 600 Patok

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp 156 juta terhadap terdakwa Repsun Devit.

BACA JUGA:Pasca Tanggapan Masyarakat, Susunan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Bengkulu Berubah

Sementara terdakwa Soni dijatuhkan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

"Kedua terdakwa melalui masing-masing penasihat hukum bisa mengajukan upaya hukum banding bila tidak sepakat dengan putusan majelis," ujar Dicky Wahyudi selaku Ketua Majelis Hakim sesaat sebelum mengetuk palu.

BACA JUGA:Sempat SP3, Perkara Kematian Tamu Karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu Berlanjut

Atas putusan Majelis Hakim, Penuntut umum dan penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir dulu selama 7 hari untuk menentukan sikap, menerima putusan atau mengajukan banding.

Kedua terdakwa diseret ke meja hijau karena melakukan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran sosialisasi dan meubeler di 15 panwascam se-kabupaten Kaur.

BACA JUGA:Terkait Video Call Sex, Petani Pepaya Ini Raup Jutaan Rupiah

Dalam perkara ini, terdakwa Soni telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 105 juta. Sementara terdakwa Repsun, belum ada menitipkan kerugian negara seperti yang didakwa Penuntut Umum Kejari Kaur. ( AgusPM )

Kategori :