Ini 7 Cara Menghapus Data Kontak Dari Pinjaman Online, Mudah dan Dijamin Aman

Selasa 02-01-2024,22:18 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

BACA JUGA:Ini Dia 9 Pinjol Tanpa KTP Tanpa Verifikasi Wajah, Dijamin Lebih Aman

Apa Hukum Penyalahgunaan Data Kontak Pribadi Nasabah?

Saat ini, penyalahgunaan data jadi kasus yang marak terjadi. Tak heran, sepanjang 2022 saja, ada tujuh kasus kebocoran data yang melibatkan perusahaan besar dan puluhan ribu data pelanggannya. Hal ini membuat kesempatan penyalahgunaan data jadi semakin besar, tak terkecuali bagi para nasabah pinjol.

Negara dengan tegas mengatur hal ini dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang disahkan pada September 2022. Perbuatan mencuri, menyebarkan, menggunakan, dan memalsukan data pribadi dianggap tindak pidana sehingga pelakunya harus dihukum. Hukuman pidana yang diberikan mulai dari empat tahun penjara hingga denda miliaran rupiah.

BACA JUGA:7 Rekomendasi Pinjaman Online Bunga Rendah, Proses Cepat Plafon Tinggi

Demikianlah ulasan mengenai Cara Menghapus Data Kontak Dari Pinjaman Online, semoga bermanfaat.

 

(Tim)

Kategori :