Mendadak Sumringah, Skema Single Salary PNS, Gaji Setara BUMN Sudah Mulai Diberlakukan Januari 2024 Ini

Rabu 03-01-2024,15:30 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pegawai Negeri Sipil atau PNS mendadak sumringah. Karena penerimaan gaji akan diberlakukan Single Salary. Ditambah skema single salary PNS, gaji setara BUMN.  Single salary merupakan skema penggajian PNS dengan menggunakan gaji tunggal.

BACA JUGA:Awal Tahun Full Senyum, Kenaikan Gaji PNS Sudah Cair Januari Ini, Cek Besaran Gaji PNS Terbaru 2024 Disini

Meski penerapan single salary PNS akan mendapatkan gaji lebih besar namun seluruh komponen tunjangan akan dihapuskan.  Arti dihapuskan yang dimaksud dalam single salary ini adalah komponen tunjangan PNS akan dihapuskan dan disatukan dalam gaji pokok.

BACA JUGA:Pemerintah Kembali Buka Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Bagaimana Nasib Honorer?

Dengan itu, Pemerintah akan menyisakan 2 tunjangan yaitu:

  1. Tunjangan kinerja yang akan diberikan sebesar 5 persen dari gaji pokok.
  2. Dan tunjangan kemahalan yang diberikan sesuai dengan harga kemahalan dari setiap Provinsi dimana PNS yang bersangkutan berdinas.

Dalam single salary juga kinerja dari PNS sangat berpengaruh untuk besaran gaji yang diberikan. Karena sistem penghitungan gaji PNS dengan skema ini akan menggunakan sistem grading.

BACA JUGA:Jadwal Terbaru Libur Nasional serta Cuti Bersama PNS dan PPPK 2024

Untuk Sistem grading ini akan menunjukan posisi dalam pekerjaan, bukan hanya dari tes, tetapi dari faktor-faktor seperti masa kerja, beban kerja, risiko pekerjaan, dan tanggung jawab. Setiap grading akan memiliki jumlah nominal gaji yang berbeda walaupun level pekerjaan sama.

BACA JUGA:Bikin Senyum, Ini Gaji PNS 2024 Golongan I II III dan IV Setelah Kenaikan, Terima Hingga Rp 6,3 Juta

Selain mengubah skema penggajian PNS, single salary juga akan mengubah istilah golongan I-IV PNS menjadi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Administrasi (JA), Jabatan Fungsional (JF).

BACA JUGA:Tabel Gaji PNS 2024 yang Resmi Berlaku Per 1 Januari 2024, Lengkap Untuk Semua Golongan

Berikut ini estimasi besaran gaji dari ke tiga jabatan tersebut:

Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

  1. JPT 27 sekitar Rp11.921.200
  2. JPT 26 sekitar Rp11.613.700
  3. JPT 25 sekitar Rp11.306.300
  4. JPT 24 sekitar Rp10.998.800
  5. JPT 23 sekitar Rp10.691.300
  6. JPT 22 sekitar Rp10.383.800
  7. JPT 21 sekitar Rp10.076.400
  8. JPT 20 sekitar Rp9.768.900
  9. JPT 19 sekitar Rp9.461.400
  10. JPT 18 sekitar Rp9.153.900
  11. JPT 17 sekitar Rp8.846.400
  12. JPT 16 sekitar Rp8.539.000

BACA JUGA:Pemerintah Bayarkan Gaji PNS di Awal Tahun Baru 2024, Segini Nominalnya

Jabatan Administrasi (JA)

  1. JA 16 sekitar Rp7.253.800
  2. JA 15 sekitar Rp7.043.800
  3. JA 14 sekitar Rp6.842.400
  4. JA 13 sekitar Rp6.605.200
  5. JA 12 sekitar Rp5.885.200
  6. JA 11 sekitar Rp5.699.700
  7. JA 10 sekitar Rp5.521.800
  8. JA 9 sekitar Rp5.351.200
  9. JA 8 sekitar Rp4.550.600
  10. JA 7 sekitar Rp4.403.000
  11. JA 6 sekitar Rp3.601.300
  12. JA 5 sekitar Rp3.465.400
  13. JA 4 sekitar Rp2.806.100
  14. JA 3 sekitar Rp2.702.200
  15. JA 2 sekitar Rp2.602.600
  16. JA 1 sekitar Rp2.472.000
Kategori :