LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Pemerintah Kabupaten Lebong akhirnya menyetarakan gaji kepala desa (kades) dan perangkatnya dengan gaji PNS golongan II.
BACA JUGA:Hilangkan Jejak Aksi Pencurian Truk, Pelaku Sempat Lakukan Ini
Ini setelah Dinas PMD melayangkan surat ke desa, terkait implementasi PP Nomor 11 Tahun 2019.
Dalam surat tersebut, gaji Kades naik menjadi Rp 2,4 juta, Sekdes menjadi Rp 2,2 juta dan perangkat desa lainnya sebesar Rp 2 juta.
BACA JUGA:Kembali ke Kepahiang, AKP. Irwan Saragih Jabat Kasat Shabara
Dijelaskan Kadis PMD Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, bahwa selama ini gaji Kades dan perangkat desa di Kabupaten Lebong tak sama antara satu desa dengan desa lain.
Besarannya pun bervariasi mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta.
BACA JUGA:Bandar Narkoba Digerebek Lagi Nyabu di Hotel
Meski sudah ada PP Nomor 11 yang diedarkan, namun belum seluruh desa di Lebong yang menerapkan PP tersebut.
Namun dengan surat yang dilayangkan Dinas PMD maka seluruh desa wajib mengalokasikan anggaran tersebut.
BACA JUGA:202 Nakes Ikuti Pre Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan
Terlebih, di Kabupaten Lebong seluruh desa sedang menyusun APBDes hingga saat ini dinilai tepat waktu untuk mengalokasikan anggaran tersebut.
Robi Ardiansyah