KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM - Janda berinisial RT, warga desa Lubuk Penyamun kecamatan Merigi Kepahiang terpaksa digelandang tim Elang Konak Reskrim Polsek Kepahiang atas pelanggaran pasal 187 KUHP tentang dugaan tindak pidana pembakaran.
BACA JUGA:Bimtek PPS dan PPK, Segini Jumlah Dukungan Bacalon DPD di Lebong
RT diamankan setelah dilaporkan oleh adik kandungnya lantaran membakar toko milik korban di kawasan pasar Kepahiang.
Kanit Reskrim Polsek Kepahiang, Ipda Pipin Nurkholis menerangkan kejadian yang nyaris merenggut nyawa korban dan isi toko tersebut bermula akibat perselisihan antar keluarga tersebut.
BACA JUGA:Jangan Ditiru, Emak-Emak Terekam CCTV Ngutil di Toko Pakaian
Pelaku saat itu mendatangi korban untuk menagih utang sebesar Rp 70 juta dari biaya sekolah sang adik. Namun bukannya mendapatkan uang, pelaku diduga malah mendapat perlakuan kasar dari sang adik sehingga menyulut emosi pelaku.
BACA JUGA:Waspada, Dihempas Puting Beliung Tengah Malam, 6 Atap Rumah Warga Pasar Seluma Terbang
"Dan keesokan harinya, pelaku mendatangi toko korban dengan membawa satu liter Pertalite yang memang sudah diniatkan untuk membakar korban, namun karena rasa kasihan pelaku hanya membakar isi toko korban," terang Ipda Pipin, Selasa (7/2).
Akibat permasalahan keluarga, tim Reskrim Polsek Kepahiang sempat melakukan dua kali mediasi antara korban dan pelaku agar hal ini diselesaikan secara kekeluargaan.
BACA JUGA:Ekonomi Tumbuh 4,31 Persen, Bengkulu Peringkat 7 Sumatera
Namun kedua belah pihak tetap ngotot sehingga tetap dilakukan penahanan.
"Saat ini pelaku sudah kami serahkan ke Polres Kepahiang dan ditahan guna menghindari hal yang tak diinginkan karena pelaku pun saat ini tetap dendam dengan adiknya tersebut," pungkasnya.
Nico Relius