BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Dinas Pariwisata Provinsi bersama aparat keamanan akan menertibkan pelaku usaha di Pantai Panjang. Dispar akan menempatkan para pedagang sesuai dengan rancangan penataan.
Dengan demikian objek wisata Pantai Panjang lebih tertata dan sesuai dengan peruntukannya. Dalam penertiban ini Dinas Pariwisata Provinsi akan menggandeng aparat keamanan termasuk Satpol PP.
BACA JUGA:Marak Hoax Penculikan, Warga Pondok Kubang Amankan ODGJ
Kadis Pariwisata Provinsi, Saidirman mengatakan penertiban tidak mengusir pedagang, namun menempatkan mereka pada lokasi yang sesuai dengan rancangan penataan.
“Seluruhnya akan kita tertibkan. Nanti akan kita petakan, di mana tempat kuliner, di mana tempat batik (pedagang),” ujar Kadis Pariwisata Provinsi, Saidirman.
BACA JUGA:Wartawan Media Online Ditusuk OTD
Sedangkan untuk retribusi, meski aset sudah diserahkan pada tahun 2021 dan hak penggunaan lahan sudah terbit dari Kementerian ATR. Pemprov Bengkulu belum memberlakukan penarikan retribusi.
Saat ini pelaku usaha termasuk parkir masih menyelesaikan kontrak kerjasama dengan Pemerintah Kota Bengkulu. Selain itu Pemprov juga telah menyusn Perda atau Pergub terkait tarif yang akan dikenakan.
BACA JUGA:Menpora Pastikan Pemilu dan PON Aceh-Sumut Berjalan Beriringan
Raperda tersebut telah disampaikan ke DPRD Provinsi. Setelah Perda disahkan, Dinas Pariwisata Provinsi akan menandatangani perjanjian kerja sama dengan para pelaku usaha di Pantai Panjang.
Siska Harliana