BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - KPU RI telah menetapkan daerah pemilihan (Dapil) DPRD Provinsi Bengkulu untuk pemilu 2024. Ketetapan tersebut dituangkan dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Main Rakit di Rawa Namun Tidak Bisa Berenang, Siswi SD Tenggelam
Ketetapan ini merupakan hasil dari rapat dengar pendapat (RDP) antara KPU RI dan DPR RI.
"Iya benar KPU RI sudah menetapkan Dapil DPRD provinsi setelah berkonsultasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI dan pemerintah," terang Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni melalui pesan whatsapp kepada reporter RBTV.
BACA JUGA:Naik Penyidikan, Dugaan Temuan 14 M Hutang Obat RSUD Mukomuko Bakal Ada Tersangka
Ketetapannya, dari tiga usulan yang disampaikan KPU Provinsi Bengkulu, Dapil untuk pemilu 2024 tetap mengacu pada penataan Dapil pada pemilu tahun 2019.
"Pengesahan Dapil sepertinya merujuk atau sama dengan dapil pemilu 2019 (eksisting)," tambah Emex.
BACA JUGA:Berempat Curi Handphone, Begini Akhirnya
Berikut ketetapan penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Bengkulu
1. Bengkulu 1 : Kota Bengkulu 8 anggota dewan
2. Bengkulu 2 : Bengkulu Utara dan Bengkulu tengah 8 anggota dewan
3. Bengkulu 3 : Mukomuko 4 anggota dewan
4. Bengkulu 4 : Rejang Lebong dan Lebong 9 anggota dewan
5. Bengkulu 5 : Kepahiang 4 anggota dewan
6. Bengkulu 6 : Bengkulu Selatan dan Kaur 7 anggota dewan