- Fotokopi SIUP (wiraswasta)
- Salinan TDP (wiraswasta)
- Fotokopi Akta Pendirian/Perubahan (wiraswasta)
- Salinan Akta Pengesahan Menteri Kehakiman (wiraswasta)
BACA JUGA:Syarat KUR BCA 2024 Cukup Lampirkan KK, Ini Tabel Angsuran Pinjaman Rp 40 Juta Jangka Waktu 5 Tahun
- Data Keuangan Perusahaan (wiraswasta)
- Fotokopi Izin Praktek (profesional)
- Salinan rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir (karyawan/wiraswasta/profesional)
- Pas foto Pemohon dan Pasangan (karyawan/wiraswasta/profesional)
Sama hal nya saat membeli rumah baru, membeli rumah bekas juga harus lebih ekstra berhati-hati. Berikut tips membeli rumah bekas dengan cara KPR agar tidak menyesal di kemudian hari.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR Kecil BSI 2024, Apa saja Syarat Pengajuan dan Berapa Angsuran Per Bulannya?
1. Pastikan Lokasi yang Strategis
Lokasi rumah merupakan hal pertama yang harus menjadi bahan pertimbangan saat akan memutuskan untuk membeli rumah. Sebenarnya memilih rumah tidak harus berada di kawasan pusat kota yang begitu ramai, yang penting berbagai aktivitas bisa berjalan mudah dari lokasi tersebut.
Jangan sampai penghuni harus menempuh jarak yang jauh setiap harinya, hanya karena lokasi rumah yang terpencil. Selain itu, pertimbangkan juga berbagai hal penting lainnya terkait dengan lokasi.
Seperti akses transportasi umum, ketersediaan sekolah, rumah sakit, pasar/supermarket, tingkat kemacetan, dan lainnya. Jangan lupa untuk mamastikan bahwa lokasinya tidak rawan bencana alam, seperti longsor dan banjir.