BACA JUGA:KUR BSI 2024 Dibuka Dapatkan Modal Hingga Rp500 Juta Asalkan Usaha Sudah Berjalan Selama 6 Bulan
Setelah itu, notaris akan mengurus penggantian nama sertifikat tersebut ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan kamu hanya perlu menunggu hingga sertifikat tanah yang baru atas rumah tersebut diterbitkan.
Namun, perlu diperhatikan bahwa menggunakan layanan notaris akan membutuhkan biaya tambahan untuk membayar jasa notaris ini, ya.
BACA JUGA:KUR BRI 2024, Petani hingga Nelayan Bisa Pinjam Sampai 4 Kali, Ini Tabel Angsuran Plafon Rp 100 Juta
Biaya Balik Nama Rumah
Lalu, bagaimana dengan biaya balik nama rumah? Untuk biaya balik nama sertifikatnya, biasanya ditentukan berdasarkan nilai tanah dari rumah, ya. jadi kamu bisa memperkirakan biayanya melalui nilai tanahnya.
Namun, ini hanya mencakup biaya balik nama sertifikatnya saja. Hal ini karena, pada proses pengurusannya, masih ada sejumlah biaya lain yang harus sobat camkoha siapkan. Adapun biaya yang perlu sobat camkoha siapkan adalah sebagai berikut ini:
1. Biaya Penerbitan AJB
Selain menyiapkan dana untuk membayar biaya administrasi balik nama sertifikat tanah, sobat camkoha perlu menyiapkan uang untuk penerbitan AJB, juga. AJB ini akan diterbitkan oleh PPAT dengan biaya penerbitan yang berbeda-beda. Namun, biasanya biayanya ini berkisar antara 0,5–1% dari total nilai transaksi. Selain itu, proses pembuatan AJB juga membutuhkan waktu sekitar 1-3 bulan.
2. Biaya BPHTB
Selain mengurus AJB, ada biaya lain yang harus dipersiapkan yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Nilai BPHTB ini sekitar 5% dari Dasar Pengenaan Pajak (NPOP-NPOPTKP), ya.
3. Biaya Pengecekan Sertifikat Tanah
Terakhir, ada biaya pengecekan sertifikat tanah, biasanya dalam proses ini sobat camkoha akan dikenakan biaya sebesar Rp50 ribu per sertifikat.
BACA JUGA:Cara Ajukan Pinjaman KUR BNI 2024 Rp50 Juta Tanpa Jaminan via Online dan Offline