2. Langkah-langkah pembuatan surat pengantar dari RT/RW, yakni:
- Kunjungi kantor setempat
- Sampaikan permohonan
- Menunjukkan KTP dan KK asli
- Memberikan foto copy KTP dan KK, serta pengurus RT membuat surat pengantar
- Surat tersebut kemudian dibawa ke kantor desa, Kelurahan/Kecamatan untuk diproses
3. Pada tahap selanjutnya, pemohon harus datang ke kantor desa atau kelurahan dengan membawa surat pengantar, KTP asli dan foto copy, serta KK asli dan foto copy.
4. Setelah itu, pemohon mengajukan permohonan untuk mengurus surat izin usaha KUR BRI, yang akan diproses di tingkat desa atau kelurahan.
Kemudian, pastikan surat izin usaha sudah mendapat tanda tangan dan stempel dari Kepala Desa atau Lurah
5. Apabila daerah tertentu mengharuskan tanda tangan dari Camat, pemohon perlu melanjutkan proses ke kantor kecamatan dengan membawa surat izin usaha dari desa, surat pengantar, KTP, dan KK asli beserta foto copy
6. Pastikan surat izin usaha sudah mendapat tanda tangan dan stempel dari Camat
BACA JUGA:5 Bacaan Doa Minta Rezeki Berlimpah, Amalkan Secara Rutin Jika Ingin Kaya Raya
Demikian mengenai tabel angsuran KUR BRI 2024. Semoga bermanfaat. (Septi Widiyarti)