1. Surat permohonan
2. Sertifikat hak atas tanah
3. Surat keterangan kematian
4. Surat keterangan ahli waris
5. Fotokopi e-KTP para ahli waris
6. Fotokopi SPPT-PBB tahun berjalan
7. Bukti BPHTB terutang
Jika semua syarat sudah lengkap, berikutnya tinggal mengurus balik nama sertifikat tanah ke Kantor Pertanahan setempat. Selanjutnya, untuk balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) ke masing-masing ahli waris kalian harus melalui prosedur berikut ini:
1. Menyiapkan surat keterangan kematian dan Surat Tanda Bukti Ahli Waris untuk didaftarkan di kantor pertanahan.
2. Membayar pajak atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris.
3. Membayar PBB tahun berjalan.
Setelah proses balik nama sertifikat tanah ke seluruh ahli waris selesai, maka langkah terakhir adalah membuat Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Itulah informasi seputar persyaratan dan cara menghitng biaya balik nama sertifikat tanah warisan (biaya balik nama sertifikat tanah dari ortu ke anak).
Sementara itu, jika kalian berniat untuk menjual tanah warisan tersebut, agar bisa cepat laku ada beberapa tips yang perlu kalian ikuti.
Berikut ini tips menjual tanah warisan agar cepat laku: