7. Peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya.
8. Peserta pada satuan pendidikan non-formal atau lembaga khusus lainnya.
BACA JUGA:Asus Rog 8 Pro Masuk kategori 3 HP Nominasi Terbaik di CES 2024, Samsung dan iPhone Lewat
Sementara itu, besaran dana PIP untuk masing-masing jenjang satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
a. Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), atau Paket A
- Kelas 1 semester I dan kelas 6 semester II: Rp225.000 per tahun.
- Kelas 1 semester II, kelas 2, kelas 3, kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester I: Rp450.000 per tahun.
b. Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), atau Paket B
- Kelas 7 semester I dan kelas 9 semester II: Rp375.000 per tahun.
- Kelas 7 semester II, kelas 8, dan kelas 9 semester I: Rp750.000 per tahun.
c. Sekolah Menengah Atas (SMP), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Paket C, atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
- Kelas 10 semester I dan kelas 12 semester II: Rp500.000 per tahun.
- Kelas 10 semester II, kelas 11, dan kelas 12 semester I: Rp1.000.000 per tahun.
d. SMK Program 4 Tahun
- Kelas 10 semester I dan kelas 13 semester II: Rp500.000 per tahun.
- Kelas 10 semester II, kelas 11, kelas 12, dan kelas 13 semester I: Rp1.000.000 per tahun.
BACA JUGA:Mimpi Buruk, Ini 5 Arti Mimpi Melihat Ular Banyak tapi Tidak Menggigit
Sementara itu, adapun syarat penerima PIP Kemdikbud, dengan prioritas sebagai berikut:
1. Siswa merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar yang didapatkan dari hasil pemadanan data di Dapodik dengan DTKS Kemensos.
2. Siswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, dengan pertimbangan khusus, yaitu:
- Siswa berstatus yatim dan/atau piatu, termasuk siswa yang berada di panti sosial atau panti asuhan
- Siswa yang baru kembali sekolah akibat putus sekolah
- Siswa yang terdampak bencana alam.
- Siswa korban musibah di daerah konflik.
- Siswa berkebutuhan khusus
- Siswa yang orangtua/ walinya sedang berstatus sebagai narapidana Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana
BACA JUGA:Biar Tidak Bingung, Ini Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah serta Syaratnya
Nah, berikut ini cara daftar PIP kemdikbud bagi yang memenuhi syarat penerima PIP Kemdikbud, bisa mendaftar melalui langkah berikut ini:
- Mempersiapkan berkas, seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM, rapor, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari sekolah.
- Siswa mendaftar ke lembaga pendidikan terdekat.
- Setelah itu, sekolah akan mencatat data siswa calon penerima.
- Sekolah akan mendaftarkan calon penerima ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
BACA JUGA:7 Arti Mimpi Bertemu Orang yang Sudah Meninggal Menurut Islam, Ada Pesan Positif di Balik Itu Semua
Cara untuk cek status penerima PIP adalah berikut ini:
- Kunjungi situs resmi pip.kemdikbud.go.id
- Masukkan NIK dan NISN siswa.
- Lakukan verifikasi dengan kode keamanan yang disediakan.
- Klik "Cari Data" untuk mengetahui status penerimaan.
- Status SK Pemberian yang aktif menunjukkan siswa telah menerima bantuan.