Dengan memahami dan mempertimbangkan setiap aspek ini, nasabah dapat membuat keputusan yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial mereka.
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari Bank BRI merupakan jenis pinjaman yang khusus ditujukan untuk membiayai kepemilikan rumah. Proses pengajuan pinjaman ini akan mengarahkan calon nasabah ke produk KPR Bank BRI, yang memiliki sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sebelum memperoleh persetujuan pinjaman. Berikut adalah rinciannya:
BACA JUGA:Lagi Cari Kredit Rumah? Berikut Simulasi Perhitungan Cicilan Rumah, Bisa Menyesuaikan dengan Budget
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identifikasi diri.
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti hubungan keluarga.
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identifikasi pajak.
4. Pas foto terbaru pemohon dan pas foto suami atau istri (jika berlaku).
5. Surat keterangan gaji sebagai bukti penghasilan.
6. Pengisian formulir aplikasi KPR Bank BRI.
7. Kewarganegaraan Indonesia (WNI) dan cakap hukum.
8. Membuka rekening BRItama untuk transaksi perbankan.
9. Berusia minimal 21 tahun atau telah menikah.
10. Lokasi tempat tinggal, tempat bekerja, usaha, atau praktik debitur harus berada di kota tempat Kantor Cabang (KC) atau Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank BRI berada.
11. Melampirkan dokumen kredit sebagai tambahan persyaratan.